Tanggung Jawab terhadap Karyawan #

Bisnis mempunyai sejumlah tanggung jawab terhadap karyawan. Pertama, mereka mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan lapangan pekerjaan jika mereka ingin tumbuh. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap karyawannya guna memastikan keselamatan mereka, perlakuan yang semestinya oleh karyawan lain, dan peluang yang sama Perusahaan juga harus dapat memastikan bahwa tempat kerja aman bagi karyawan dengan memantau secara ketat proses produksi.

Beberapa tindakan pencegahan adalah dengan memeriksa mesin dan peralatan guna memastikan bahwa semuanya berfungsi dengan baik, mengharuskan digunakannya kacamata keselamatan atau peralatan lainnya yang dapat mencegah terjadinya cedera, dan menekankan tindakan pencegahan khusus dalam seminar-seminar pelatihan.

Perusahaan bertanggung jawab juga untuk memastikan bahwa karyawan diperlakukan dengan semetinya oleh karyawan lain. Dua masalah utama berkaitan dengan perlakuan karyawan adalah keragaman dan pencegahan terjadinya pelecehan seksual. Keragaman, tidak hanya terbatas pada gender dan suku. Karyawan dapat berasal dari latar belakang yang sepenuhnya berbeda dan memiliki keyakinan yang berbeda, sehingga dapat menimbulkan konflik ditempat kerja. Banyak perusahaan mencoba untuk mengintegrasikan karyawan dengan latar belakang yang berbeda agar mereka belajar bekerja sama guna mencapai tujuan bersama perusahaan sekalipun merka memiliki pandangan yang berbeda mengenai masalah-masalah di luar kerja.

Banyak perusahaan merespons terhadap meningkatnya keregaman antar karyawan dengan menawarkan seminar mengenai keregaman, yang menginformasikan kepada karyawan mengenai keregaman budaya.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) #

Banyak pengusaha yang pada saat ini telah melakukan AMDAL ini dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya. Wujud nyata dari amdal ini tercermin dalam pelaksanaan pengolahan limbah industry sedemikian rupa sehingga limbah tersebut menjadi tidak mengganggu lingkungan. Proses produksi yang dilakukan oleh suatu bisnis tidak jarang akan menimbulkan pencemaran lingkungan atau polusi, baik polusi tanah, air dan udara. Dalam hal ini masih banyak pula pengusaha yang belum menyadari akan tanggung jawabnya terhadap pengolahan limbah industry ini.

Hal ini pada umumnya disebabkan karena kurangnya kesadaran pengusaha terhadap pencemaran lingkungannya.

Penerapan Prinsip Keselamatan, dan Keselamatan Kerja (K3) #

Penerapan prinsip K3 ini telah banyak dilaksanakan oleh perusahaan. Ada beberapa perusahaan telah memperoleh penghargaan yang berupa โ€œ ZERO ACCIDENT โ€™โ€™. Perusahaan yang memperoleh penghargaan ini bararti telah menjalankan proses produksinya sedemikian lama tanpa mengalami kecelakaan kerja bagi karyawannya. Hal ini merupakan prestasi yang cukup bagus dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja. Guna menjalankan pekerjaannya baik berupa topi pengaman, masker, maupun pakaian kerja khusus dan sebagainya.

Tanggung Jawab terhadap Hak Asasi Manusia (CSR pada HAM) #

Secara teknis penerapan tanggung jawab perusahaan meliputi dua dimensi. Pertama, dimensi internal perusahaan yang terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan karyawan (industrial relation), yang diturunkan menjadi beberapa hal didalamnya ialah manajemen sumber daya manusia (human Resource Management), kesehatan dan keselamatan kerja (health and safety at work) dan manajeman penggunaan dan pelestraian sumber daya alam (management of enviromental impact and natural resource).

Kedua, adalah dimensi eksternal yang meliputi pengembangan komunitas lokal, relasi dengan mitra bisnis, penyedia bahan baku dan konsumen dan terkahir adalah hak asasi manusia. Jika kita lihat pada kedua aspek dari tanggung jawab sosial perusahaan tersebut baik dari dimensi internal dan eksternal, sangatlah kental dengan nuansa HAM. Terutama pada aspek hak-hak asasi Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Tanggung Jawab Perusahaan dan Pemenuhan Hak-Hak Ekosob #

Pada konvensi-konvensi HAM international pemerintah memiliki peran sebagai pengemban utama untuk memajukan penegakan hak-hak asasi manusia di negaranya, termasuk di dalamnya ialah penegakan hak-hak ekonomi, sosial, budaya (Ekosob).

Hak-hak Ekosob baik yang tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia (Duham) maupun konvensi Ekosob meliputi hak-hak sebagai berikut (Allan McChesney, 2003):

  1. Hak atas kondisi kerja yang adil dan aman;
  2. Hak mencari dan memilih pekerjaan;
  3. Hak membentuk, bergabung dan mengambil keputusan bersama dalam serikat buruh;
  4. Hak atas jaminan sosial, antara lain bantuan pemerintah pada masa tua dan saat tidak adanya pekerjaan dan uang atau bantuan lainnya bagi orang yang membutuhkan bantuan agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat;
  5. Bantuan dan perlindungan keluarga;
  6. Hak perkawinan yang sejajar bagi pria dan wanita;
  7. Standar kehidupan yang memadai bagi tiap orang, dengan terpenuhinya pakaian, perumahan dan makanan yang layak;
  8. Standar tinggi pada kesehatan dan perawatan kesehatan untuk semua orang;
  9. Pendidikan utama yang memuaskan bagi semua orang dan kesempatan yang lebih meningkat pada pendidikan lebih lanjut;
  10. Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya komunitas; dan
  11. Hak mendapat keuntugan dan kemajuan ilmiah.

Jika ada kesalahan penulisan, salah ketik, atau juga kurang tepat dalam penulisannya, beritahu kami melalui komentar atau jika berkenan untuk menghubungi kami melalui halaman contact.


Adhi Wijaya avatar

Bukan blogger tapi ngeblog, bukan programmer tapi suka utak-atik koding.

Support Me
Comment: